Bekerja sebagai anggota komisi perlindungan hak anak melibatkan penelitian, pemantauan, dan advokasi terhadap perlindungan hak anak.
Tugas utama meliputi menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran hak anak, bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin perlindungan hak anak, dan memberikan rekomendasi untuk perlindungan yang lebih baik.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak anak dan mendorong implementasi kebijakan yang mendukung perlindungan hak anak secara menyeluruh.
Seorang yang cocok untuk menjadi anggota komisi perlindungan hak anak adalah seseorang yang memiliki empati dan perhatian tinggi terhadap kesejahteraan anak-anak, serta mampu berkomunikasi dengan baik dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang hak-hak anak.
Selain itu, seorang anggota komisi perlindungan hak anak juga harus memiliki integritas yang tinggi, kemampuan analitis yang baik, serta mampu bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak yang terlibat dalam perlindungan anak.
Jika kamu tidak memiliki empati yang tinggi terhadap anak-anak dan tidak ingin berkomitmen untuk melindungi dan memperjuangkan hak mereka, kamu tidak cocok menjadi anggota komisi perlindungan hak anak.
Miskonsepsi tentang anggota komisi perlindungan hak anak adalah mereka hanya bekerja dalam situasi darurat. Namun, kenyataannya, mereka juga terlibat dalam upaya pencegahan, advokasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait perlindungan anak.
Ekspektasi yang salah tentang anggota komisi perlindungan hak anak adalah mereka bekerja sendiri tanpa dukungan tim. Namun, sebenarnya, mereka bekerja dalam kolaborasi dengan lembaga pemerintah, LSM, tenaga medis, dan pendidik untuk memastikan perlindungan yang holistik bagi anak-anak.
Perbedaan antara anggota komisi perlindungan hak anak dan pekerja sosial adalah pekerja sosial lebih fokus pada pengembangan layanan sosial sekaligus membantu individu dan kelompok dalam mengatasi masalah sosial, sedangkan anggota komisi perlindungan hak anak lebih fokus pada perlindungan, penegakan, dan pengawasan terhadap hak-hak anak.