Pekerjaan sebagai auditor hukum melibatkan pemeriksaan dan penilaian terhadap kepatuhan perusahaan terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Tugas utama meliputi melakukan audit terhadap dokumen dan proses hukum perusahaan, termasuk kontrak, perizinan, dan kebijakan hukum lainnya.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan analisis terhadap kebijakan dan tindakan perusahaan yang berpotensi melanggar hukum serta memberikan saran untuk meminimalkan risiko hukum perusahaan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Auditor Hukum adalah seorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum, analitis, dan teliti dalam melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen hukum.
Kemampuan berpikir logis dan analitis sangat penting, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik, karena auditor hukum sering bekerja dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan investigasi hukum.
Seseorang yang memiliki kurang ketelitian, tidak teliti dalam melihat detail, dan kurang menguasai peraturan hukum, tidak cocok dengan pekerjaan sebagai auditor hukum.
Ekspektasi tentang profesi Auditor Hukum seringkali mengira bahwa tugasnya hanya melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen hukum, padahal sebenarnya Auditor Hukum juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan memahami implikasi legal dari setiap keputusan bisnis.
Di realita, pekerjaan Auditor Hukum tidak hanya terbatas pada bidang hukum, tetapi juga melibatkan analisis dan pengambilan keputusan strategis untuk membantu klien dalam mengelola risiko hukum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Perbedaan utama dengan profesi yang mirip, seperti Pengacara atau Notaris, yaitu Auditor Hukum lebih fokus pada audit terhadap proses perusahaan dalam rangka menemukan masalah hukum potensial, sementara Pengacara atau Notaris biasanya bertugas memberikan nasihat hukum dan mengurus transaksi hukum secara spesifik.