Auditor Internal Syariah bertanggung jawab untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap kepatuhan syariah di dalam perusahaan.
Tugas utamanya meliputi pemeriksaan dan penilaian terhadap proses bisnis, kebijakan, dan praktik perusahaan yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, Auditor Internal Syariah juga bertugas untuk memberikan rekomendasi dan saran kepada manajemen perusahaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan syariah dan menghilangkan potensi risiko yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah, memiliki kemampuan analitis yang kuat, dan detail-oriented, akan cocok dengan pekerjaan Auditor Internal Syariah.
Dalam melakukan audit internal, seorang auditor juga harus memiliki integritas yang tinggi, mampu bekerja secara mandiri, dan memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada manajemen.
Orang yang kurang tertarik dengan pembaharuan dan peraturan syariah serta kurang menguasai konsep keuangan syariah tidak cocok dengan pekerjaan Auditor Internal Syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Auditor Internal Syariah adalah bahwa semua pekerjaan mereka terbatas pada mengaudit aspek-aspek keuangan yang bersifat halal atau haram dalam operasi perusahaan. Namun, dalam realita, tugas mereka juga melibatkan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam segala aspek operasionalnya.
Ekspektasi yang salah tentang Auditor Internal Syariah adalah bahwa mereka hanya berkonsentrasi pada masalah etika dan moral dalam bisnis. Namun, faktanya, mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif, identifikasi risiko operasional, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan.
Meskipun ada beberapa persamaan, Auditor Internal Syariah memiliki perbedaan dengan Auditor Internal pada umumnya. Perbedaannya terletak pada penekanan yang lebih kuat pada aspek-aspek yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti kepatuhan terhadap hukum Islam, pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, dan pengelolaan risiko yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.