Pekerjaan sebagai Kepala Unit Kerja Syariah di Lembaga Keuangan mengharuskan untuk mengelola dan mengawasi aktivitas keuangan yang berlandaskan prinsip syariah.
Tugas utama meliputi mengembangkan produk dan layanan keuangan syariah, memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta menjaga kualitas dan keberlanjutan kinerja keuangan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan tim lain, seperti ahli hukum dan keuangan, serta berkomunikasi dengan nasabah untuk memberikan informasi dan penjelasan terkait layanan keuangan syariah.
Seorang yang cocok untuk menjadi Kepala Unit Kerja Syariah di Lembaga Keuangan adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, berpengalaman dalam mengelola produk dan layanan keuangan syariah, serta memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat.
Sebagai pemimpin unit kerja syariah, orang tersebut juga harus memiliki keterampilan dalam mengembangkan strategi bisnis syariah yang efektif, memiliki integritas tinggi dalam menjaga aspek keadilan dan kepatuhan syariah, serta mampu bekerja dengan berbagai pihak seperti regulator, ulama, dan konsumen.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip syariah, kurang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan, dan tidak memiliki kemampuan dalam mengelola operasional keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, maka kamu tidak cocok menjadi Kepala Unit Kerja Syariah di Lembaga Keuangan ini.
Miskonsepsi mengenai Kepala Unit Kerja Syariah di Lembaga Keuangan adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk menangani aspek-aspek keuangan yang bersifat syariah, padahal sebenarnya mereka juga memiliki tugas yang sama dengan Kepala Unit Kerja Non-Syariah.
Ekspektasi terhadap Kepala Unit Kerja Syariah sering kali mengarah pada anggapan bahwa mereka hanya perlu memiliki pengetahuan agama yang baik. Namun, realitanya, mereka juga harus menguasai aspek-aspek keuangan dan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Perbedaan utama antara Kepala Unit Kerja Syariah dan profesi yang mirip adalah bahwa Kepala Unit Kerja Syariah bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan profesi yang mirip mungkin tidak memiliki batasan agama yang khusus dalam menjalankan kegiatan keuangan.