Sebagai pembina keuangan mikro syariah, tugas utama adalah memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro syariah dalam manajemen keuangan mereka.
Pekerjaan ini meliputi penyusunan rencana keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, monitoring dan evaluasi kinerja keuangan pelaku usaha, serta memberikan advokasi dan solusi dalam menghadapi masalah keuangan.
Selain itu, sebagai pembina keuangan mikro syariah juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan prinsip-prinsip keuangan mikro syariah.
Seorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan mikro syariah serta memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dapat menjadi profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pembina Keuangan Mikro Syariah.
Mereka juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik, kemampuan analisis yang kuat, dan mampu bekerja dengan berbagai pihak dengan cara yang sensitif dan beretika.
Seorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah orang yang tidak memiliki pengetahuan atau minat yang cukup dalam bidang keuangan dan mikro syariah, serta kurang memiliki kemampuan analitis dan komunikasi yang baik.
Miskonsepsi tentang Pembina Keuangan Mikro Syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk mengelola keuangan mikro, padahal sebenarnya mereka juga berperan dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait prinsip syariah dalam keuangan mereka.
Ekspektasi yang tidak realistis terhadap Pembina Keuangan Mikro Syariah adalah bahwa mereka akan selalu berhasil membantu semua orang dalam mencapai kemandirian finansial. Sebenarnya, tidak semua orang dapat mencapai keberhasilan finansial dalam waktu singkat dan dalam beberapa kasus, faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dapat mempengaruhi hasil akhir.
Perbedaan nyata antara Pembina Keuangan Mikro Syariah dengan profesi yang mirip seperti konsultan keuangan adalah bahwa Pembina Keuangan Mikro Syariah fokus pada pengelolaan keuangan mikro dengan prinsip syariah, sementara konsultan keuangan umumnya memberikan nasihat keuangan berdasarkan prinsip-prinsip umum yang tidak berkaitan dengan syariah.