Pekerjaan sebagai Direktur Jasa Keuangan Syariah melibatkan pengelolaan strategi dan operasional jasa keuangan syariah di perusahaan.
Tugas utama meliputi pengembangan produk dan layanan keuangan syariah, mengawasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, dan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan tim internal dan eksternal untuk memastikan implementasi yang efektif dari kebijakan dan prosedur keuangan syariah.
Seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip dan praktik keuangan syariah serta memiliki pengalaman dalam mengelola perusahaan di industri keuangan akan cocok dengan posisi Direktur Jasa Keuangan Syariah.
Sebagai pemimpin, seorang Direktur Jasa Keuangan Syariah harus memiliki berbagai keterampilan manajerial, seperti kepemimpinan yang kuat, kemampuan pengambilan keputusan yang baik, dan kemampuan dalam mengembangkan strategi bisnis.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum syariah dan tidak memiliki minat dalam industri keuangan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Direktur Jasa Keuangan Syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Direktur Jasa Keuangan Syariah adalah ekspektasi yang berlebihan terhadap kontribusinya dalam memperoleh keuntungan besar. Realitanya, Direktur Jasa Keuangan Syariah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan dengan prinsip-prinsip syariah, bukan hanya mencari keuntungan semata.
Miskonsepsi lainnya adalah percaya bahwa Direktur Jasa Keuangan Syariah hanya memiliki tugas yang sama dengan Direktur Keuangan konvensional. Perbedaannya terletak pada penekanan yang lebih besar pada prinsip-prinsip syariah, seperti larangan dari riba, spekulasi, dan investasi yang bertentangan dengan hukum agama.
Profesi yang mirip dengan Direktur Jasa Keuangan Syariah adalah Manajer Investasi Syariah. Perbedaannya, Manajer Investasi Syariah bertugas untuk mengelola portofolio investasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sementara Direktur Jasa Keuangan Syariah lebih bertanggung jawab dalam pengawasan dan kebijakan jasa keuangan syariah secara keseluruhan di suatu lembaga keuangan.