Sebagai dosen/peneliti kearsipan digital, tugas utamaadalah melakukan penelitian dan pengembangan tentang pengelolaan dan penyimpanan arsip dalam format digital.
Tugas kedua adalah mengajar materi kearsipan digital kepada mahasiswa dan melibatkan mereka dalam praktik pengelolaan arsip digital.
Pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan institusi dan perusahaan untuk memberikan solusi dan konsultasi mengenai kearsipan digital.
Seorang dosen/peneliti kearsipan digital cocok untuk orang yang memiliki ketertarikan serta pemahaman yang mendalam mengenai teknologi informasi dan pengelolaan arsip digital.
Selain itu, individu tersebut harus memiliki keterampilan analitis yang baik, kemampuan penelitian yang kuat, serta mampu berkomunikasi dengan baik untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
Jika kamu tidak memiliki minat atau keahlian dalam mempelajari dan mengelola teknologi terkini, kamu mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi: Sebagai dosen/peneliti kearsipan digital, diharapkan mampu menguasai teknologi terkini dan memiliki akses pada database yang lengkap untuk menemukan data dengan cepat dan mudah.
Realita: Sebenarnya, akses pada database dan teknologi seringkali terbatas dan tidak selalu efisien, sehingga mengumpulkan dan mencari data bukanlah proses yang mudah dan cepat.
Ekspektasi: Profesi dosen/peneliti kearsipan digital dianggap serupa dengan profesi ilmuwan data atau analis data.
Perbedaan: Profesi ilmuwan data atau analis data lebih fokus pada analisis dan pengolahan data besar-besaran untuk tujuan bisnis, sementara dosen/peneliti kearsipan digital lebih fokus pada penelitian dan pengelolaan arsip digital serta pemeliharaan informasi historis.
Ekspektasi: Sebagai dosen/peneliti kearsipan digital, diharapkan hanya bekerja di dalam ruangan dengan melibatkan sedikit interaksi dengan orang lain.
Realita: Aktivitas dosen/peneliti kearsipan digital juga melibatkan kolaborasi dengan baik dengan kolega ataupun rekan peneliti lainnya, serta terkadang juga melibatkan interaksi dengan pihak luar seperti pemegang arsip atau institusi penelitian.