Dosen PPKn bertanggung jawab dalam memberikan pengajaran dan pengetahuan kepada mahasiswa mengenai ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Tugas utamanya meliputi menyusun rencana pembelajaran, menyampaikan materi kuliah, memberikan tugas dan evaluasi kepada mahasiswa, serta melaksanakan kegiatan praktikum dan diskusi kelas.
Selain itu, dosen PPKn juga perlu melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mengembangkan ilmu PPKn dan berkontribusi pada pengembangan pendidikan nasional.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Dosen PPKn adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan dalam bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, berpengalaman dalam mengajar, dan memiliki keterampilan dalam menyampaikan materi dengan jelas dan menarik.
Sebagai seorang Dosen PPKn, individu tersebut harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang sistem pemerintahan, UUD 1945, dan nilai-nilai Pancasila. Kemampuan untuk menginspirasi, motivasi, dan mengembangkan bakat siswa juga sangat penting dalam pekerjaan ini.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ilmu sosial dan politik, sulit berkomunikasi dengan baik, serta tidak memiliki semangat untuk menginspirasi dan membimbing mahasiswa, maka kamu tidak cocok menjadi seorang dosen PPKn.
Miskonsepsi tentang profesi Dosen PPKn adalah bahwa mereka hanya mengajar materi teori tanpa melibatkan praktik dalam pemahaman hak dan kewajiban dalam kepemimpinan dan kewarganegaraan.
Ekspektasi terhadap seorang Dosen PPKn seringkali meliputi kemampuan untuk mengubah pola pikir dan sikap peserta didik, namun realita yang dihadapi seringkali sulit untuk mencapai hal tersebut karena keterbatasan waktu dan sumber daya.
Perbedaan nyata antara profesi Dosen PPKn dan profesi yang mirip, seperti guru PPKn, adalah di tingkat pendidikan yang lebih tinggi serta fokus pada penelitian dan pengembangan studi PPKn yang lebih mendalam.