Pekerjaan sebagai Auditor Sertifikasi Hutan melibatkan auditi dan penilaian terhadap keberlanjutan pengelolaan hutan dan praktek-praktek kelestarian lingkungan di industri kehutanan.
Tugas utama meliputi melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumentasi, dan melakukan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pengembangan rekomendasi dan pengawasan untuk peningkatan praktek-praktek kelestarian hutan agar memenuhi persyaratan sertifikasi.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Forest Certification Auditor adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang keberlanjutan hutan, memiliki keterampilan analisis yang kuat, dan dapat mengikuti prosedur audit dengan teliti, sehingga dapat menyelidiki dan mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keberlanjutan hutan.
Selain itu, seorang auditor juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik dalam berinteraksi dengan pemangku kepentingan hutan maupun dalam menyusun laporan audit yang jelas dan mudah dipahami.
Jika kamu tidak memiliki kepedulian yang kuat terhadap lingkungan, kurang memiliki pengetahuan tentang praktik keberlanjutan, dan tidak memiliki keterampilan analisis yang baik, kemungkinan kamu akan tidak cocok untuk menjadi seorang Forest Certification Auditor.
Miskonsepsi tentang Forest Certification Auditor adalah bahwa pekerjaannya hanya melakukan pemeriksaan dokumen secara administratif, padahal sebenarnya mereka juga melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan hutan.
Ekspektasi salah tentang profesi ini adalah bahwa mereka hanyalah pegawai yang duduk di meja dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan hutan. Namun, kenyataannya mereka juga terlibat dalam melakukan penilaian keberlanjutan hutan secara langsung.
Kebanyakan orang salah mengira bahwa profesi Forest Certification Auditor sama dengan fungsi Inspektur Kehutanan atau Petugas Perlindungan Hutan, tetapi sebenarnya mereka bertugas untuk mengevaluasi dan mengaudit kepatuhan pihak ketiga, seperti pengelola hutan, terhadap standar sertifikasi hutan yang telah ditetapkan.