Hakim Konstitusi adalah pekerjaan di lembaga negara yang bertugas untuk memastikan keberlakuan konstitusi dan menjaga supremasi hukum.
Tugas utamanya adalah mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan konstitusi serta memberikan keputusan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip konstitusional.
Selain itu, Hakim Konstitusi juga bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara dan melindungi hak-hak masyarakat.
Profil orang yang cocok untuk menjadi Hakim Konstitusi pada lembaga negara adalah seorang yang memiliki pengetahuan luas dan mendalam tentang hukum konstitusi, memiliki integritas yang tinggi, independen, dan objektif dalam membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum.
Sebagai hakim konstitusi harus memiliki kemampuan analitis yang kuat, mampu berpikir kritis, dan memiliki kepekaan terhadap perkembangan sosial dan politik yang terjadi di negara.
Orang yang tidak memiliki kemampuan analitis yang kuat serta tidak mampu memahami dan menafsirkan hukum dengan cermat, tidak cocok menjadi seorang Hakim Konstitusi pada lembaga negara.
Miskonsepsi tentang profesi Hakim Konstitusi adalah bahwa mereka hanya berurusan dengan kasus hukum biasa, padahal sebenarnya tugas mereka adalah memastikan kesesuaian undang-undang dengan konstitusi negara.
Ekspektasi yang salah tentang Hakim Konstitusi adalah bahwa mereka dapat mengambil keputusan politik, padahal mereka harus tetap netral dan hanya mempertimbangkan konstitusi dalam pengambilan keputusan.
Perbedaan antara Hakim Konstitusi dengan profesi yang mirip, seperti hakim biasa, adalah bahwa tugas Hakim Konstitusi lebih berfokus pada perlindungan dan interpretasi konstitusi negara, sedangkan hakim biasa menangani kasus hukum umum dalam sistem peradilan.