Bertanggung jawab dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat terkait syariat Islam dalam bidang hukum.
Melakukan riset dan analisis terkait peraturan hukum yang berlaku dalam Islam untuk memberikan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip syariat.
Mengurus administrasi dan dokumentasi terkait proses peradilan syariah serta membantu dalam menjalankan tugas-tugas pengadilan syariah.
Profil orang yang cocok untuk menjadi karyawan di Lembaga Hukum Syariah adalah seorang yang memahami prinsip-prinsip hukum Islam, memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kitab-kitab hukum Islam, dan memiliki keterampilan dalam menerapkan hukum-hukum syariah dalam kasus-kasus yang kompleks.
Karyawan juga harus memiliki integritas yang tinggi, memiliki kemampuan analisis yang baik, dan mampu berpikir kritis dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang bisa muncul dalam lingkungan lembaga ini.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pemahaman dan minat yang cukup dalam bidang hukum syariah serta tidak memiliki komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai agama Islam.
Miskonsepsi tentang profesi Karyawan di Lembaga Hukum Syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas memberikan hukuman berdasarkan hukum Islam, padahal mereka juga bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum secara menyeluruh.
Ekspektasi salah tentang profesi ini adalah bahwa Karyawan di Lembaga Hukum Syariah hanya akan bekerja dengan kasus-kasus yang berkaitan dengan agama Islam saja, namun kenyataannya mereka juga menerima dan menangani beragam kasus hukum umum.
Perbedaan utama dengan profesi mirip seperti Hakim adalah bahwa Karyawan di Lembaga Hukum Syariah memiliki spesialisasi dalam hukum Islam dan menggunakan prinsip-prinsip syariah sebagai dasar penyelesaian kasus, sementara Hakim umum menggunakan hukum umum sebagai panduan dalam pengambilan keputusan hukum.