Pekerjaan di bidang pengelola program CSR berbasis syariah melibatkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sosial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tugas utama meliputi mengidentifikasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan bantuan, merancang program sosial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan mengkoordinasi pelaksanaannya.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan monitoring dan evaluasi program sosial yang telah dilaksanakan serta melakukan pelaporan kepada pihak terkait agar dapat terus memperbaiki dan meningkatkan dampak dari program CSR tersebut.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengelola program CSR berbasis syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip syariah, memiliki kepekaan sosial yang tinggi, dan mampu mengembangkan dan mengelola program-program CSR yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Seorang kandidat juga diharapkan memiliki kemampuan networking yang kuat, mampu bekerja dengan berbagai stakeholder, dan memiliki visi yang jelas dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat berdasarkan prinsip dan nilai-nilai syariah.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dan tidak memiliki keterampilan dalam mengelola program-program CSR, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Salah satu miskonsepsi tentang profesi Pengelola Program CSR berbasis syariah adalah bahwa tugas utama mereka hanya tentang distribusi dana saja, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan program-program yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
Banyak orang berharap bahwa Pengelola Program CSR berbasis syariah dapat memberikan solusi instan untuk permasalahan sosial, namun kenyataannya mereka membutuhkan waktu dan proses yang tidak dapat dipercepat untuk mencapai hasil sesuai yang diharapkan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Manajer CSR konvensional, terletak pada fokus pada prinsip syariah dalam Pengelola Program CSR berbasis syariah. Mereka harus memiliki pemahaman mendalam tentang hukum syariah dan mampu mengintegrasikannya dalam program-program yang dijalankan.