Pekerjaan sebagai Manajer Leasing Syariah adalah bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi proses leasing syariah di perusahaan.
Tugas utama meliputi melakukan analisis kelayakan pembiayaan, mengurus dokumen dan kontrak leasing, serta melakukan pemantauan dan penagihan pembayaran leasing.
Selain itu, sebagai Manajer Leasing Syariah, juga diperlukan kemampuan untuk membangun hubungan baik dengan nasabah dan menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penawaran dan pengelolaan leasing.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Manajer Leasing Syariah adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan pembiayaan syariah, serta memiliki kemampuan negosiasi dan analisis yang baik.
Mereka juga harus memiliki keterampilan kepemimpinan yang kuat dan dapat bekerja dengan berbagai pihak terkait, seperti nasabah, tim internal, dan institusi keuangan syariah.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan syariah atau kurang memiliki kemampuan bernegosiasi dan membangun hubungan yang baik dengan klien, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Manajer Leasing Syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan mengatur pembayaran dari klien. Namun, dalam realita, Manajer Leasing Syariah memiliki peran yang lebih luas, seperti melakukan analisis kelayakan bisnis dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam seluruh proses leasing.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Manajer Leasing Syariah adalah bahwa mereka hanya fokus pada penawaran dan pengadaan dana bagi akuisisi aset. Padahal, tugas mereka juga melibatkan manajemen kontrak, negosiasi, dan kegiatan keuangan untuk memastikan kesepakatan leasing berjalan dengan lancar.
Perbedaan dengan profesi mirip, seperti Manajer Keuangan atau Manajer Investasi, adalah bahwa Manajer Leasing Syariah memiliki tanggung jawab khusus dalam memastikan semua aspek lease agreement sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka harus memastikan tidak ada unsur riba atau aktivitas haram lainnya dalam transaksi leasing yang mereka kelola.