Pekerjaan sebagai pemimpin tim pengembangan produk keuangan syariah adalah mengkoordinasi dan mengawasi tim dalam merancang dan mengembangkan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tugas utama meliputi analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan portofolio produk keuangan syariah yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan tim lain seperti tim pemasaran dan tim risiko untuk memastikan produk keuangan syariah yang dikembangkan dapat sukses di pasaran.
Seorang pemimpin tim pengembangan produk keuangan syariah harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan memiliki kemampuan analisis yang baik dalam mengidentifikasi peluang pasar.
Selain itu, seorang pemimpin tim juga harus memiliki keterampilan kepemimpinan yang kuat dalam mengkoordinasikan dan menginspirasi anggota tim untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai prinsip-prinsip keuangan syariah dan tidak memiliki pengalaman dalam mengembangkan produk keuangan, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi pemimpin tim pengembangan produk keuangan syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam menghasilkan produk berbasis syariah tanpa mempertimbangkan keuntungan atau perspektif bisnis. Realitanya, keahlian mereka mencakup lebih dari hanya aspek keuangan, mereka juga harus memahami prinsip-prinsip syariah, pasar keuangan, serta kemampuan manajemen tim.
Sebuah ekspektasi yang salah adalah bahwa pemimpin tim pengembangan produk keuangan syariah hanya berurusan dengan pelanggan yang terbatas pada komunitas Muslim. Faktanya, mereka bekerja dalam pasar yang lebih luas dan beragam, mencakup pelanggan dari berbagai latar belakang agama dan budaya.
Perbedaan utama antara profesi pemimpin tim pengembangan produk keuangan syariah dan profesi manajer keuangan konvensional adalah bahwa yang pertama harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga) dan transaksi yang melibatkan risiko yang terlalu tinggi, sedangkan yang terakhir tidak memiliki pembatasan ini dan beroperasi dalam kerangka regulasi konvensional.