Tugas utama Kepala Balai Pengelolaan Hutan adalah mengawasi dan mengatur kegiatan pengelolaan hutan secara efektif dan berkelanjutan.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan bertanggung jawab dalam melakukan pemantauan terhadap kelestarian dan keberlanjutan hutan, serta mengawasi penerapan kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan hutan.
Selain itu, Kepala Balai Pengelolaan Hutan juga bertugas dalam melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti instansi pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta, dalam rangka menjaga dan melindungi hutan dari ancaman kerusakan dan illegal logging.
Seorang yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan hutan dan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kebijakan dan regulasi kehutanan, serta memiliki kemampuan kepemimpinan yang kuat, akan cocok untuk menjadi Kepala Balai Pengelolaan Hutan.
Dalam posisi ini, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan dalam mengkoordinasikan tim, berkomunikasi dengan efektif, dan memiliki dedikasi yang tinggi dalam pelestarian serta pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Seorang yang tidak tertarik dengan kelestarian lingkungan dan tidak memiliki pengetahuan dan keahlian dalam pengelolaan hutan tidak cocok menjadi Kepala Balai Pengelolaan Hutan.
Miskonsepsi tentang profesi Kepala Balai Pengelolaan Hutan adalah mereka hanya bertugas mengurus kegiatan penebangan pohon dan pemanfaatan hutan tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Padahal, tugas mereka mencakup pengawasan, perlindungan, serta pemulihan ekosistem hutan.
Ekspektasi yang salah tentang Kepala Balai Pengelolaan Hutan adalah mereka hanya bekerja di kantor dan tidak terlibat langsung dalam konservasi hutan. Pada kenyataannya, mereka juga terlibat dalam survei lapangan, pemantauan kegiatan hutan, serta mengkoordinasikan tim kerja di lapangan.
Profesi Kepala Balai Pengelolaan Hutan memiliki perbedaan dengan profesi Kepala Perhutanan Sosial. Kepala Perhutanan Sosial bertanggung jawab dalam pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat setempat dalam pengambilan keputusan, sementara Kepala Balai Pengelolaan Hutan bertanggung jawab dalam pengelolaan hutan secara umum tanpa melibatkan keterlibatan langsung masyarakat.