Pekerjaan sebagai Kepala Departemen Keuangan di bank syariah melibatkan pengelolaan semua aspek keuangan bank tersebut.
Tugas utama meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan terhadap aktivitas keuangan bank syariah, seperti pembuatan anggaran, pengelolaan investasi, dan pengawasan terhadap operasional perbankan.
Di samping itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan departemen lain, seperti departemen resiko dan pemasaran, serta berinteraksi dengan regulator dan auditor untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip dan standar perbankan syariah.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala Departemen Keuangan Bank Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, memiliki pengalaman yang kuat dalam manajemen keuangan, dan memiliki kemampuan analisis yang cermat dalam mengambil keputusan keuangan yang strategis.
Mengingat peran penting Kepala Departemen Keuangan dalam mengelola keuangan bank syariah, seorang kandidat yang cocok juga harus memiliki kepemimpinan yang kuat, kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik, serta mampu bekerja dalam tekanan dan tenggat waktu yang ketat.
Jika kamu adalah seorang yang kurang berpengalaman dalam keuangan syariah dan tidak memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan Islam, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan sebagai kepala departemen keuangan bank syariah.
Miskonsepsi tentang Kepala Departemen Keuangan Bank Syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab dalam mengelola dana secara Islami, padahal mereka juga memiliki tugas yang sama dengan Kepala Departemen Keuangan pada bank konvensional, seperti pengelolaan risiko dan pengawasan operasional.
Ekspektasi yang tidak realistis terhadap Kepala Departemen Keuangan Bank Syariah adalah bahwa mereka dianggap hanya melakukan aktivitas yang berhubungan dengan keuangan, padahal mereka juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum syariah dan prinsip-prinsip Islam dalam bisnis.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Kepala Departemen Keuangan pada bank konvensional, terletak pada persyaratan tambahan yang harus dimiliki oleh Kepala Departemen Keuangan Bank Syariah, yaitu pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah, fatwa keuangan Islam, dan investasi halal.