Pekerjaan sebagai periset hukum syariah melibatkan studi dan penelitian tentang prinsip-prinsip hukum Islam untuk diterapkan dalam sistem hukum.
Tugas utama meliputi menyusun dan menganalisis data dari sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadis, dan fatwa, serta mengkaji implikasinya dalam konteks hukum modern.
Selain itu, periset hukum syariah juga terlibat dalam memberikan rekomendasi hukum kepada lembaga dan individu untuk menciptakan keadilan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam dalam sistem hukum.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Periset Hukum Syariah adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, memiliki ketrampilan analitis yang kuat, dan kemampuan penelitian yang baik dalam bidang hukum syariah.
Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki integritas yang tinggi, memiliki kritikal pikiran, dan mampu mengambil keputusan yang objektif berdasarkan hukum Islam.
Jika Anda tidak memiliki pengetahuan dan minat yang dalam terhadap hukum syariah, sangat mungkin Anda tidak cocok dengan pekerjaan sebagai periset hukum syariah.
Miskonsepsi tentang profesi Periset Hukum Syariah adalah bahwa mereka hanya bekerja untuk mengeluarkan fatwa agama. Nyatanya, mereka melakukan penelitian dan analisis hukum yang lebih mendalam.
Ekspektasi masyarakat terhadap Periset Hukum Syariah seringkali berlebihan, mengharapkan mereka dapat memberikan solusi sejati untuk setiap permasalahan hukum. Namun, realitanya mereka hanya dapat memberikan opini dan rekomendasi.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Hakim Syariah, adalah bahwa Periset Hukum Syariah lebih fokus pada penelitian dan analisis hukum, sedangkan Hakim Syariah bertugas untuk memutuskan perkara hukum berdasarkan hukum Islam yang berlaku.