Konsultan Kepatuhan Syariah memiliki tanggung jawab untuk memberikan konsultasi terkait implementasi prinsip-prinsip syariah dalam berbagai bidang, seperti perbankan, keuangan, investasi, dan asuransi.
Pekerjaan ini melibatkan analisis dan evaluasi terhadap proses bisnis atau produk yang ada dalam sebuah organisasi, kemudian memberikan rekomendasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, sebagai konsultan kepatuhan syariah, tugasnya juga mencakup pemantauan dan audit terhadap kepatuhan organisasi terhadap prinsip-syariah yang berlaku.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Konsultan Kepatuhan Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum syariah, memiliki keterampilan analitis yang baik, dan dapat memberikan saran yang komprehensif kepada klien terkait kepatuhan syariah.
Selain itu, seorang kandidat yang cocok juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, dapat bekerja secara mandiri, dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Kepatuhan Syariah.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip dan aturan Syariah, serta kurang memiliki kemampuan analisis yang baik dalam menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan Syariah dalam operasional sebuah perusahaan.
Ekspektasi tentang profesi Konsultan Kepatuhan Syariah seringkali melebih-lebihkan kemampuan mereka untuk memberikan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah secara sempurna, padahal kenyataannya mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hukum-hukum Islam yang sudah ditentukan.
Realita profesi Konsultan Kepatuhan Syariah adalah mereka lebih berperan sebagai penasihat atau konsultan yang membantu perusahaan atau individu untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, namun mereka tidak bisa membuat keputusan atau mengubah aturan syariah secara mutlak.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Dosen Syariah atau Penasihat Keuangan Syariah, terletak pada fokusnya. Konsultan Kepatuhan Syariah berfokus pada memastikan bahwa aktivitas bisnis sesuai dengan hukum Islam, sedangkan Dosen Syariah lebih berperan dalam mengajar dan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam konteks akademik, serta Penasihat Keuangan Syariah berperan dalam memberikan saran keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.