Pekerjaan sebagai Direktur SHU Bank Syariah melibatkan pengelolaan strategi dan kebijakan untuk mencapai tujuan keuangan dan pertumbuhan bank.
Tugas utama meliputi pemantauan dan evaluasi kinerja keuangan bank, pengelolaan risiko, serta pengembangan produk dan layanan baru untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerja sama dengan pihak terkait, seperti OJK dan Dewan Syariah Nasional, serta komunikasi dengan pelanggan untuk memastikan kepuasan dan kepercayaan dalam layanan bank yang disediakan.
Direktur SHU Bank Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip perbankan syariah, memiliki keahlian dalam mengelola risiko keuangan, dan memiliki kepemimpinan yang kuat dalam mengarahkan strategi bisnis bank.
Selain itu, seorang direktur SHU Bank Syariah juga harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait, seperti mitra bisnis, nasabah, dan regulator, serta memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perbankan yang berlaku.
Seseorang yang kurang mengerti tentang sistem perbankan syariah dan tidak memiliki pengalaman dalam industri perbankan mungkin tidak cocok dengan posisi Direktur SHU Bank Syariah.
Miskonsepsi pertama tentang profesi Direktur SHU Bank Syariah adalah bahwa mereka hanya bekerja untuk mencari untung semata. Realitanya, Direktur SHU Bank Syariah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keuntungan yang dihasilkan bank bersifat halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Salah satu ekspektasi yang sering keliru adalah bahwa Direktur SHU Bank Syariah memiliki kekuatan absolut dalam pengambilan keputusan. Padahal, keputusan penting masih melibatkan pemegang saham dan komite pengawas bank, yang berupaya memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap menjaga integritas dan keadilan dalam sistem perbankan syariah.
Perbedaan yang signifikan dengan profesi yang mirip, seperti Direktur Keuangan di bank konvensional, adalah dalam pendekatan dan prinsip yang digunakan dalam mengelola keuangan bank. Direktur SHU Bank Syariah harus memakai pendekatan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan praktik-praktik yang dianggap maysir (perjudian).