Sebagai pengacara perbankan syariah, tugas utama meliputi memberikan konsultasi hukum kepada bank-bank syariah dalam hal produk dan layanan perbankan syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pembuatan dan peninjauan dokumen perjanjian, seperti akad pembiayaan, akad jaminan, dan akad pengikatan agunan.
Pekerjaan ini juga dapat melibatkan penyelesaian masalah hukum terkait perbankan syariah, mulai dari penyelesaian sengketa hingga proses hukum dalam hal pelanggaran peraturan perbankan syariah.
Profil orang yang cocok untuk pekerjaan pengacara perbankan syariah adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum perbankan syariah serta memiliki kemampuan analisis yang baik dalam menyelesaikan masalah hukum.
Seseorang juga harus memiliki kepribadian yang teliti, bertanggung jawab, dan dapat bekerja secara detail dalam memahami segala hal terkait dengan hukum perbankan syariah.
Jika kamu tidak memiliki minat yang kuat dalam hukum perbankan syariah dan kurang berkomitmen untuk memahami aspek-aspek hukum yang terkait, maka pekerjaan ini tidak cocok untukmu.
Miskonsepsi tentang profesi pengacara perbankan syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk menghadapi masalah perbankan yang terkait dengan hukum syariah. Padahal, tugas utama mereka juga meliputi penyelesaian sengketa, advokasi, dan memberikan nasihat hukum yang komprehensif terkait dengan perbankan syariah.
Ekspektasi umum terhadap pengacara perbankan syariah adalah bahwa mereka akan memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum syariah dan ketentuan perbankan yang berlaku. Namun, realitanya, mereka juga harus memiliki pemahaman yang kuat tentang hukum positif dan regulasi perbankan yang berlaku di negara tersebut.
Perbedaan utama antara pengacara perbankan syariah dan profesi yang mirip, seperti pengacara perbankan konvensional, terletak pada pemahaman dan penerapan hukum syariah dalam konteks perbankan. Pengacara perbankan syariah harus mampu menggabungkan prinsip-prinsip Islam dengan praktik perbankan yang sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan.