Seorang penulis hukum syariah bertugas untuk mengembangkan dan menulis artikel atau buku tentang hukum Islam.
Mereka melakukan penelitian mendalam tentang berbagai topik terkait hukum Islam seperti hukum keluarga, perdata, pidana, dan keuangan.
Dalam pekerjaannya, penulis hukum syariah harus mampu menyampaikan informasi dengan jelas dan akurat serta dapat menghubungkan prinsip hukum Islam dengan konteks kehidupan modern.
Seorang yang menguasai ilmu hukum syariah, memiliki keahlian dalam penulisan, analisis, dan interpretasi hukum syariah akan cocok dengan pekerjaan sebagai Penulis Hukum Syariah.
Tingkat keahlian dalam bahasa Arab dan pemahaman yang baik terhadap prinsip-prinsip hukum Islam juga menjadi nilai tambah bagi seorang Penulis Hukum Syariah.
Jika kamu tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum syariah dan tidak memiliki minat yang kuat dalam isu-isu keagamaan, kemungkinan kamu akan tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi penulis hukum syariah adalah bahwa mereka hanya bertugas menulis buku-buku agama. Padahal, sebenarnya mereka juga terlibat dalam penelitian, analisis, dan pembuatan kebijakan hukum berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Ekspektasi yang salah tentang penulis hukum syariah adalah bahwa mereka selalu terlibat dalam proses pengadilan atau menangani kasus hukum secara langsung. Padahal, peran mereka lebih fokus pada penyusunan dan interpretasi teks-teks hukum syariah.
Perbedaan yang mencolok dengan profesi yang mirip, seperti hakim atau mufti, adalah bahwa penulis hukum syariah lebih fokus pada aspek penelitian dan penulisan ketimbang pengambilan keputusan hukum. Mereka berperan sebagai sarjana dan pakar hukum yang memberikan masukan kepada para pengambil keputusan.