Pekerjaan sebagai Wakil Direktur Keuangan Syariah melibatkan pengawasan dan pengelolaan seluruh aspek keuangan dalam lembaga keuangan syariah.
Tugas utama meliputi perencanaan keuangan, pengendalian anggaran, dan pelaporan keuangan untuk memastikan keuangan lembaga berjalan dengan baik.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerja sama dengan tim keuangan dan pihak terkait lainnya untuk mencapai tujuan keuangan yang telah ditetapkan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Wakil Direktur Keuangan Syariah adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang kuat dalam bidang keuangan syariah, memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, dan mampu mengambil keputusan yang strategis dalam mengelola keuangan syariah perusahaan.
Dalam peran ini, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik, dapat bekerja dengan tim, dan memiliki komunikasi yang efektif dalam berinteraksi dengan semua pihak terkait.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam dalam keuangan syariah dan kurang memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam, maka kamu akan tidak cocok dengan posisi sebagai Wakil Direktur Keuangan Syariah.
Miskonsepsi tentang Wakil Direktur Keuangan Syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk hal-hal terkait keuangan dalam lembaga keuangan syariah. Namun, realitanya, mereka juga perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah dan memastikan kesesuaian operasional dengan prinsip-prinsip tersebut.
Salah satu ekspektasi yang keliru tentang Wakil Direktur Keuangan Syariah adalah bahwa mereka bekerja secara terisolasi tanpa berinteraksi dengan bagian lain dalam lembaga keuangan. Padahal, realitanya, mereka perlu berkolaborasi dengan berbagai departemen, seperti operasional, risiko, dan kepatuhan, untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah.
Perbedaan yang signifikan antara Wakil Direktur Keuangan Syariah dan profesi yang mirip, misalnya Wakil Direktur Keuangan Konvensional, adalah adanya kebutuhan untuk menguasai prinsip-prinsip keuangan syariah dan memastikan semua kegiatan keuangan lembaga berbasis syariah sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Sementara dalam profesi konvensional, fokus utamanya adalah pada keuangan secara umum tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip agama.