Sebagai koordinator pengelolaan hutan produksi, tugas utama adalah mengawasi dan mengkoordinasi kegiatan pemanfaatan hutan produksi secara berkelanjutan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pengelolaan hutan produksi yang telah ditetapkan.
Koordinator juga bertanggung jawab dalam memastikan adanya koordinasi yang baik antara stakeholder terkait, seperti pihak perusahaan, masyarakat, dan lembaga pemerintah, dalam pengelolaan hutan produksi yang berkelanjutan.
Seorang yang cocok untuk menjadi Koordinator Pengelolaan Hutan Produksi adalah orang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang keberlanjutan hutan, memiliki kemampuan analisis yang baik, dan mampu memimpin tim kerja dengan efektif.
Dalam pekerjaan yang membutuhkan pengelolaan sumber daya hutan yang kompleks, seorang Koordinator Pengelolaan Hutan Produksi juga harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik, kemampuan mengambil keputusan yang cepat, dan komitmen yang kuat terhadap pelestarian lingkungan.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan dan minat dalam bidang lingkungan, serta tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan pihak stakeholders terkait dalam pengelolaan hutan produksi.
Miskonsepsi tentang Koordinator Pengelolaan Hutan Produksi adalah bahwa pekerjaan ini hanya melibatkan pengawasan pohon-pohon dan vegetasi di hutan. Padahal, sebenarnya mereka juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan penerimaan, penanaman, dan pemeliharaan hutan, serta melakukan pemantauan terhadap kondisi ekologi dan kelestarian alam.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa Koordinator Pengelolaan Hutan Produksi hanya bekerja di kantor sepanjang waktu. Dalam realita, mereka sering harus pergi ke lapangan untuk melakukan survei hutan, mengawasi kegiatan pemanenan kayu, serta berinteraksi dengan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan terkait.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Inspektur Kehutanan, adalah bahwa Koordinator Pengelolaan Hutan Produksi lebih fokus pada koordinasi dan pengelolaan operasional di lapangan, sedangkan Inspektur Kehutanan lebih berfokus pada pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan hutan, termasuk penegakan regulasi dan sanksi terhadap pelanggaran hutan.