Koordinator Perlindungan Lingkungan

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai Koordinator Perlindungan Lingkungan melibatkan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.

Tugas utama meliputi identifikasi potensi bahaya lingkungan, pengembangan program perlindungan lingkungan, serta pemantauan dan evaluasi keberhasilan implementasi program.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerjasama dengan stakeholder terkait, seperti pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, untuk mempromosikan kesadaran lingkungan dan mendorong adopsi praktik ramah lingkungan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Koordinator Perlindungan Lingkungan?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Koordinator Perlindungan Lingkungan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang isu-isu lingkungan, memiliki keterampilan kepemimpinan yang kuat, dan mampu bekerja dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan perlindungan lingkungan.

Sebagai seorang koordinator, individu ini juga harus memiliki kemampuan analitis yang tinggi untuk mengidentifikasi masalah dan solusi yang tepat, serta memiliki komitmen yang kuat terhadap kelestarian lingkungan.

Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak peduli dengan lingkungan, tidak memiliki kepedulian terhadap isu-isu perlindungan lingkungan, dan tidak memiliki motivasi untuk mengkoordinasikan upaya perlindungan lingkungan.

Konsep, ekspektasi dan realita

Salah satu miskonsepsi tentang profesi Koordinator Perlindungan Lingkungan adalah ekspektasi bahwa mereka hanya akan menjalankan tugas administratif, padahal sebenarnya mereka juga terlibat langsung dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan perlindungan lingkungan.

Miskonsepsi lainnya adalah menganggap bahwa Koordinator Perlindungan Lingkungan hanyalah pekerja lapangan yang bekerja di alam terbuka, padahal mereka juga perlu memiliki kemampuan komunikasi dan kepemimpinan yang baik dalam berkoordinasi dengan pihak terkait.

Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Inspektur Lingkungan adalah bahwa Koordinator Perlindungan Lingkungan lebih bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi program perlindungan lingkungan secara keseluruhan, sementara Inspektur Lingkungan biasanya lebih fokus pada pemantauan dan penegakan peraturan terkait lingkungan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Teknik Lingkungan
Rekayasa Lingkungan
Ilmu Lingkungan
Kehutanan
Biologi
Kimia Lingkungan
Agronomi
Teknologi Pangan dan Gizi
Manajemen Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Kajian Kota dan Wilayah

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT Pertamina (Persero)
PT Angkasa Pura II (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Freeport Indonesia
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Indosat Tbk
PT Telkom Indonesia Tbk
PT Astra International Tbk
PT Adaro Energy Tbk
PT Indofood Sukses Makmur Tbk