Koordinator Restorasi Lingkungan Tanah dan Air bertanggung jawab mengorganisir dan mengawasi kegiatan restorasi yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas tanah dan air.
Tugas utama meliputi perencanaan dan pelaksanaan proyek restorasi, pemantauan dan evaluasi hasil restorasi, serta koordinasi dengan tim ahli dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi lingkungan, penyusunan laporan dan analisis hasil restorasi, serta penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memulihkan lingkungan tanah dan air.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Koordinator Restorasi Lingkungan Tanah dan Air adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang luas dan komprehensif tentang lingkungan, serta memiliki kemampuan analisis yang mendalam dalam merencanakan strategi restorasi.
Kandidat juga diharapkan memiliki keterampilan kepemimpinan yang baik dan mampu bekerja sama dengan tim lintas disiplin untuk mengoordinasikan pekerjaan restorasi yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang terkait.
Seseorang yang tidak cermat dalam melihat detail, kurang memiliki kemampuan dalam mengorganisir pekerjaan, dan tidak mampu bekerja dengan tenggat waktu yang ketat, tidak cocok menjadi Koordinator Restorasi Lingkungan Tanah dan Air.
Miskonsepsi tentang profesi Koordinator Restorasi Lingkungan Tanah dan Air adalah ekspektasi bahwa mereka hanya akan bekerja di lapangan dan langsung melakukan restorasi tanah dan air, padahal sebagian besar pekerjaannya adalah mengoordinasi dan mengatur program restorasi.
Realita profesi Koordinator Restorasi Lingkungan Tanah dan Air adalah mereka harus memiliki pengetahuan luas tentang lingkungan, hukum, dan kebijakan terkait restorasi. Mereka juga harus mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat lokal, dan perusahaan swasta.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Ahli Lingkungan atau Teknisi Lingkungan, adalah bahwa Koordinator Restorasi Lingkungan Tanah dan Air memiliki peran lebih strategis dalam merencanakan dan mengawasi program restorasi, sedangkan Ahli Lingkungan atau Teknisi Lingkungan lebih fokus pada analisis dan pengujian lingkungan.