Sebagai seorang konsultan hukum, tugas utamanya adalah memberikan saran dan panduan hukum kepada klien terkait berbagai masalah hukum.
Pekerjaan ini meliputi melakukan penelitian hukum, menganalisis kontrak dan dokumen hukum, dan menyusun perjanjian hukum untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan hukum.
Seorang konsultan hukum juga bertanggung jawab dalam memberikan representasi hukum kepada klien dalam proses peradilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Seseorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai konsultan hukum adalah individu yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan peraturan, serta kemampuan analisis yang kuat dalam memecahkan masalah hukum yang kompleks dan beragam.
Tidak hanya itu, seorang kandidat harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, baik secara lisan maupun tertulis, serta dapat bekerja dengan efektif dalam tim multidisiplin.
Jika kamu tidak menyukai analisis hukum yang mendalam, kurang teliti dalam penelitian hukum, dan tidak memiliki minat yang kuat dalam hal legalitas dan peraturan, kemungkinan kamu tidak cocok sebagai legal consultant.
Miskonsepsi tentang profesi Legal Consultant adalah bahwa mereka hanya berfungsi sebagai pengacara yang memberikan nasihat hukum. Namun, dalam realita, Legal Consultant juga terlibat dalam strategi bisnis, penyelesaian sengketa, dan manajemen risiko perusahaan.
Ekspektasi yang salah tentang Legal Consultant adalah bahwa mereka selalu terlibat dalam kasus pengadilan yang dramatis, seperti dalam serial TV. Namun, sebagian besar pekerjaan mereka dilakukan di dalam ruangan dengan fokus pada dokumentasi hukum, penelitian, dan analisis.
Perbedaan antara Legal Consultant dengan profesi hukum lainnya, seperti pengacara atau notaris, adalah bahwa Legal Consultant lebih fokus pada memberikan konsultasi berdasarkan pengetahuan hukum mereka kepada klien. Sebaliknya, pengacara bertindak sebagai perwakilan hukum klien di pengadilan, sementara notaris terlibat dalam proses pembuatan dan legalisasi dokumen hukum.