Pekerjaan sebagai Manajer Pengadaan Syariah melibatkan pengelolaan dan penyediaan barang dan jasa yang memenuhi prinsip syariah.
Tugas utama meliputi melakukan riset pasar, menjalin kemitraan dengan vendor syariah, serta menyusun dan melaksanakan proses pengadaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan analisis keuangan, negosiasi kontrak, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan yang dilakukan oleh vendor syariah.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Manajer Pengadaan Syariah adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dalam pengadaan, memiliki keterampilan dalam negosiasi dan pemilihan vendor yang berkualitas, serta memahami praktik bisnis yang halal dan sesuai dengan hukum Islam.
Dalam posisi ini, seorang kandidat juga harus memiliki keterampilan kepemimpinan yang kuat, mampu bekerja dalam tim, dan memiliki pemahaman yang baik tentang standar-standar etika dalam pengadaan.
Jika kamu memiliki pemikiran yang tidak terbuka terhadap prinsip-prinsip syariah dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang aturan-aturan pengadaan syariah, maka kamu tidak cocok untuk menjadi Manajer Pengadaan Syariah.
Ekspektasi mengenai profesi Manajer Pengadaan Syariah seringkali menganggap bahwa mereka hanya berurusan dengan aspek religious saja, padahal sebenarnya tugas utama mereka adalah mengelola pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Realita profesi Manajer Pengadaan Syariah adalah mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang syariah serta memiliki keahlian dalam hal pengadaan barang dan jasa. Mereka juga harus bisa memastikan bahwa semua proses pengadaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Manajer Pengadaan biasa adalah Manajer Pengadaan Syariah harus memiliki pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang meliputi hal-hal seperti larangan riba dan transaksi yang adil. Sementara itu, Manajer Pengadaan biasa lebih berfokus pada aspek pengadaan secara umum tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah.