Pekerjaan sebagai Manajer Pengendalian Kredit Syariah melibatkan pengawasan dan pengendalian proses pemberian kredit syariah dalam sebuah lembaga keuangan.
Tugas utama meliputi melakukan analisis kelayakan kredit, memantau pemenuhan syarat dan ketentuan kredit syariah, serta mengawasi proses penagihan dan pemulihan kredit.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan tim pemasaran, operasional, dan risiko untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan kredit syariah berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Seorang yang cocok dengan pekerjaan Manajer Pengendalian Kredit Syariah adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, memiliki keterampilan analitis yang kuat, dan mampu mengelola risiko kredit dengan baik.
Selain itu, seorang kandidat juga harus mampu bekerja secara efektif dalam tim, memiliki kepemimpinan yang baik, dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan berbagai pihak terkait seperti nasabah dan kolektor.
Seseorang yang tidak memiliki pengetahuan atau minat dalam bidang perbankan syariah mungkin tidak cocok dengan pekerjaan Manajer Pengendalian Kredit Syariah.
Miskonsepsi tentang Manajer Pengendalian Kredit Syariah adalah bahwa pekerjaannya hanya terkait dengan pengawasan pemberian kredit. Namun, dalam realita, pekerjaannya juga meliputi analisis risiko kredit, pengelolaan piutang, dan pemantauan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Ekspektasi yang salah tentang Manajer Pengendalian Kredit Syariah adalah bahwa mereka hanya akan mengurus kredit yang aman dan mendapat untung. Namun, dalam realita, mereka juga harus menangani kredit macet dan melakukan tindakan pemulihan kredit, yang bisa menjadi tantangan yang kompleks.
Perbedaan signifikan antara Manajer Pengendalian Kredit Syariah dengan profesi yang mirip, seperti Manajer Kredit Konvensional, adalah bahwa Manajer Pengendalian Kredit Syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam semua aspek pekerjaan mereka. Ini melibatkan pemahaman mendalam tentang sistem keuangan syariah dan penggunaan instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.