Mediator Atau Conciliator

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai mediator atau conciliator melibatkan membantu menyatukan pihak-pihak yang sedang dalam sengketa untuk mencapai keputusan yang adil dan saling menguntungkan.

Tugas utama meliputi memediasi diskusi antara pihak-pihak yang bersengketa, mengidentifikasi masalah utama, dan membantu mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

Selain itu, pekerjaan ini juga memerlukan kemampuan komunikasi yang baik, keahlian negosiasi, dan pemahaman yang mendalam tentang hukum yang berlaku dalam kasus yang sedang diperdebatkan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Mediator atau conciliator?

Profil orang yang cocok untuk menjadi seorang mediator atau conciliator adalah seseorang yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, able to stay impartial, dan memiliki keahlian dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang diplomatis dan adil.

Mereka juga harus dapat memahami perspektif berbagai pihak yang terlibat dalam konflik dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Jika kamu tidak suka menyelesaikan konflik, memiliki ketidakmampuan untuk tetap netral dalam situasi yang tegang, dan tidak memahami atau menghargai perspektif orang lain, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi mediator atau conciliator.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi mediator atau conciliator adalah bahwa mereka hanya bertugas untuk menyatukan pihak-pihak yang sedang berselisih, padahal sebenarnya mereka juga memiliki peran penting sebagai pemfasilitasi proses dialog dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Ekspektasi umum adalah bahwa mediator atau conciliator akan langsung memecahkan masalah yang sedang terjadi, namun realitanya mereka lebih fokus pada membangun komunikasi yang produktif dan mendorong pemilik perselisihan untuk mencapai kesepakatan sendiri.

Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti arbitrator adalah, mediator atau conciliator bertindak sebagai pihak netral yang membantu pihak-pihak dalam proses mediasi, sementara arbitrator bertugas untuk membuat keputusan akhir yang mengikat yang menggantikan keputusan hukum yang seharusnya diambil oleh pihak berwenang.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Psikologi
Komunikasi
Hubungan Internasional
Pendidikan
Sosiologi
Ilmu Politik
Manajemen Sumber Daya Manusia
Studi Daerah/Keberagaman Budaya
Kerjasama Internasional

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
PT Astra International Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
PT Garuda Indonesia Tbk
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Pertamina (Persero)