Pekerjaan sebagai narasumber pendidikan kewarganegaraan adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada siswa tentang nilai-nilai kewarganegaraan dan demokrasi.
Tugas utama meliputi menyusun materi pembelajaran, memberikan presentasi, dan memfasilitasi diskusi mengenai topik-topik seperti hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik, dan hak asasi manusia.
Narasumber pendidikan kewarganegaraan juga harus mampu memotivasi siswa untuk menjadi warga negara yang sadar, bertanggung jawab, dan berperan aktif dalam pembangunan negara.
Seorang narasumber pendidikan kewarganegaraan yang cocok adalah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang sistem pemerintahan dan tata kelola negara.
Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat menginspirasi siswa untuk aktif berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi dan menghargai nilai-nilai kewarganegaraan.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai narasumber pendidikan kewarganegaraan adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup luas tentang konstitusi, undang-undang, dan nilai-nilai pancasila.
Miskonsepsi tentang profesi Narasumber Pendidikan Kewarganegaraan adalah bahwa mereka hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran secara monoton tanpa membangun diskusi aktif dengan siswa, padahal sebenarnya mereka diharapkan untuk memfasilitasi pembelajaran yang interaktif dan mendorong siswa berpikir kritis.
Ekspektasi pada profesi Narasumber Pendidikan Kewarganegaraan seringkali merupakan imajinasi bahwa mereka hanya bertugas sebagai 'pengajar' yang memberi tahu siswa tentang prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal sebenarnya mereka memiliki peran yang lebih luas dalam membentuk pemahaman dan partisipasi aktif siswa dalam masyarakat.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti guru atau dosen, adalah bahwa Narasumber Pendidikan Kewarganegaraan lebih fokus pada pendidikan dan pembinaan karakter kewarganegaraan, bukan hanya pada aspek akademik semata. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.