Pekerjaan di bidang notaris perpajakan melibatkan pengelolaan dan pemrosesan dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan transaksi properti.
Tugas utama meliputi membuat akta notaris untuk transaksi jual beli properti, pembuatan akta hibah properti, serta pembuatan akta waris.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan konsultasi dengan klien untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku serta mengurus proses pendaftaran dan pembayaran pajak properti.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Notaris Perpajakan adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum pajak dan peraturan perpajakan, serta memiliki keahlian dalam menganalisis dan mendokumentasikan transaksi perpajakan yang rumit.
Dalam pekerjaan ini, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat bekerja dengan tepat waktu, karena tugasnya melibatkan banyak pihak dan jadwal yang ketat.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan sebagai notaris perpajakan adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam bidang perpajakan, tidak teliti dalam menjalankan tugas, dan tidak memiliki kepekaan terhadap perubahan peraturan perpajakan.
Miskonsepsi tentang profesi Notaris perpajakan adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk mengisi formulir pajak dan menyusun laporan keuangan. Padahal, tugas mereka sebenarnya lebih kompleks, termasuk memberikan nasihat hukum terkait perpajakan, melakukan audit, dan menangani sengketa perpajakan.
Ekspektasi yang salah tentang Notaris perpajakan adalah bahwa mereka bisa secara ajaib menghindari pembayaran pajak atau menemukan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajak klien. Realitanya, Notaris perpajakan bertugas untuk membantu klien untuk mematuhi peraturan perpajakan dan memastikan bahwa mereka membayar pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti akuntan perpajakan, adalah bahwa Notaris perpajakan memiliki otoritas hukum untuk memvalidasi, membuat, dan mengesahkan berkas atau dokumen hukum yang berhubungan dengan perpajakan. Sementara akuntan perpajakan berfokus pada aspek akuntansi dan pengelolaan keuangan perusahaan terkait perpajakan.