Pekerjaan sebagai Notaris Syariah melibatkan penanganan urusan hukum yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah dalam proses perjanjian dan transaksi.
Tugas utama meliputi pembuatan akta perjanjian, akta nikah, wasiat, dan akta-akta lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, notaris syariah juga bertanggung jawab dalam memberikan nasihat hukum dan pendampingan kepada klien dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum syariah.
Profil orang yang cocok untuk menjadi Notaris Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum syariah, berintegritas tinggi, dan memiliki keterampilan komunikasi yang kuat untuk berinteraksi dengan berbagai pihak yang melibatkan dalam proses notarisasi.
Kemampuan analitis yang baik dan kepekaan terhadap perubahan hukum syariah juga diperlukan dalam pekerjaan sebagai Notaris Syariah.
Seseorang yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan kurang memiliki komitmen untuk mengikuti ketentuan-ketentuan syariah mungkin tidak cocok untuk menjadi seorang notaris syariah.
Ekspektasi: Seorang Notaris Syariah dianggap sebagai seseorang yang mampu memberikan fatwa dan penyelesaian hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti seorang ulama. Realita: Sebenarnya, Notaris Syariah adalah seorang pejabat yang bertugas dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan masalah hukum Islam, seperti akta nikah, wasiat, dan hibah. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa atau penafsiran hukum agama.
Ekspektasi: Profesi Notaris Syariah adalah sama dengan guru agama atau ulama dalam hal pengetahuan tentang hukum Islam. Realita: Meskipun memiliki pengetahuan dasar tentang hukum Islam, Notaris Syariah tidak mendalami ilmu agama secara mendalam seperti seorang ulama. Tugas utama mereka adalah memastikan bahwa akta-akta hukum yang dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan dengan profesi yang mirip: Notaris Syariah seringkali disamakan dengan hakim agama. Namun, perbedaan utamanya adalah Notaris Syariah bertugas dalam pembuatan akta hukum, sementara hakim agama memiliki wewenang untuk memutuskan perkara dan memberikan keputusan hukum dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum Islam.