Seorang Inspektur Kesehatan dan Keselamatan Kerja bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan kesehatan dan keselamatan kerja.
Mereka melakukan inspeksi rutin agar semua perusahaan menjalankan kebijakan keamanan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tugas mereka meliputi pemeriksaan lokasi kerja, penilaian risiko, pelatihan karyawan, dan penanganan insiden kecelakaan kerja.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Inspektur Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah seorang yang teliti, memiliki pengetahuan yang kuat tentang peraturan keselamatan kerja, dan berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para pekerja.
Sebagai seorang inspektur, ia juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik dan dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi risiko kecelakaan dan penyakit kerja.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak peduli dengan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, tidak memiliki pemahaman yang baik tentang aturan dan regulasi terkait, serta tidak bertanggung jawab dan teliti dalam melakukan inspeksi, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Occupational Health and Safety Inspector adalah bahwa pekerjaan ini hanya melibatkan pemeriksaan fisik terhadap peralatan dan lingkungan kerja, padahal sesungguhnya ini juga melibatkan analisis kebijakan, penilaian risiko, dan pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja.
Ekspektasi umumnya menganggap bahwa pekerjaan sebagai Occupational Health and Safety Inspector hanya fokus pada tugas-tugas administratif dan melaporkan pelanggaran. Namun, realitanya adalah inspector juga terlibat dalam pelatihan pegawai, penyelidikan kecelakaan, dan upaya untuk meningkatkan budaya keselamatan di tempat kerja.
Perbedaan mendasar dengan profesi yang mirip, seperti Safety Officer, adalah bahwa Occupational Health and Safety Inspector biasanya bekerja untuk lembaga pemerintah atau badan pengawas, sedangkan Safety Officer umumnya bekerja di perusahaan pribadi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kesehatan dan keselamatan kerja.