Pekerjaan sebagai Ombudsman Hukum Keluarga Islam melibatkan penyelesaian konflik dan sengketa dalam lingkup hukum keluarga Islam.
Tugas utamanya adalah memberikan konsultasi hukum terkait pernikahan, perceraian, hak asuh anak, harta warisan, dan masalah lainnya.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat sengketa, dengan tujuan mencapai penyelesaian yang adil dan mengedepankan nilai-nilai hukum Islam.
Untuk tipe pekerjaan Ombudsman Hukum Keluarga Islam, seorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan memahami dengan baik prinsip dan aturan dalam hukum keluarga Islam, serta memiliki kemampuan mediasi yang kuat, akan cocok dengan pekerjaan tersebut.
Dalam posisi ini, seorang Ombudsman Hukum Keluarga Islam juga harus memiliki kepekaan dalam menghadapi berbagai masalah dan konflik yang terjadi dalam konteks keluarga serta memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai penengah dalam penyelesaian sengketa keluarga.
Jika kamu tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pemahaman yang cukup tentang hukum keluarga Islam, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Ombudsman Hukum Keluarga Islam.
Salah satu miskonsepsi tentang profesi Ombudsman Hukum Keluarga Islam adalah ekspektasi bahwa mereka memiliki kekuasaan untuk mengubah hukum keluarga Islam. Padahal, peran mereka sebatas memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak yang berwenang.
Realita profesi Ombudsman Hukum Keluarga Islam adalah mereka bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam perkara keluarga. Mereka tidak memiliki otoritas untuk memutuskan perkara, melainkan membantu memfasilitasi penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti hakim agama, adalah bahwa Ombudsman Hukum Keluarga Islam tidak memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan putusan hukum. Mereka berfungsi sebagai pengawas dan penasihat dalam perkara keluarga yang berdasarkan hukum Islam.