Bertugas memberikan nasihat hukum Islam kepada klien yang membutuhkan.
Melakukan penelitian hukum terkait dengan masalah yang dihadapi klien dan memberikan solusi yang sesuai dengan hukum Islam.
Membantu klien dalam proses pengurusan dokumen hukum dan penyelesaian sengketa yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum Islam.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai Pegawai Lembaga Konsultan Hukum Islam harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Hukum Islam dan mampu menganalisis masalah hukum secara cermat.
Selain itu, individu yang cocok harus memiliki komunikasi yang baik, keterampilan negosiasi yang kuat, dan kemampuan untuk memberikan saran hukum yang akurat kepada klien mereka.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah orang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, tidak memiliki minat atau komitmen terhadap isu-isu agama, dan tidak memiliki kemampuan untuk menganalisis dan memberikan nasihat hukum yang berkualitas.
Miskonsepsi tentang profesi Pegawai Lembaga Konsultan Hukum Islam adalah bahwa mereka hanya bertugas memberikan fatwa agama. Padahal, tugas mereka lebih luas dan meliputi konsultasi hukum, penelitian, dan advokasi.
Ekspektasi masyarakat terhadap Pegawai Lembaga Konsultan Hukum Islam seringkali berlebihan, menganggap mereka memiliki pengetahuan yang sangat mendalam tentang seluruh aspek hukum Islam. Namun, realitanya, mereka juga memiliki keterbatasan pengetahuan dan perlu terus memperbarui ilmu mereka.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti ulama atau hakim, adalah bahwa Pegawai Lembaga Konsultan Hukum Islam lebih fokus pada memberikan pertimbangan dan nasihat hukum Islam, sementara ulama dan hakim memiliki peran yang lebih luas dalam melakukan penelitian, memberikan fatwa, dan menjalankan sistem peradilan.