Pekerjaan sebagai pekerja sosial di lembaga rehabilitasi narapidana melibatkan membantu narapidana dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat.
Tugas utama meliputi penyusunan program rehabilitasi, mendampingi narapidana dalam aktivitas sehari-hari, dan memberikan konseling serta dukungan emosional.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti pihak penegak hukum dan lembaga pendidikan, guna memastikan proses rehabilitasi berjalan dengan baik.
Profil orang yang cocok untuk pekerjaan sebagai pekerja sosial di lembaga rehabilitasi narapidana adalah seseorang yang empati, bertanggung jawab, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan kemampuan kepemimpinan yang kuat untuk membantu narapidana melakukan perubahan.
Mengingat lingkungan yang kompleks dan tantangan yang mungkin terjadi, seorang kandidat juga harus memiliki pengetahuan yang luas tentang hukum, kecanduan, dan masalah sosial yang relevan, serta memiliki ketekunan yang tinggi dalam bekerja dengan individu yang beragam latar belakang dan kebutuhan.
Jika kamu tidak memiliki empati yang tinggi, sulit beradaptasi dengan berbagai jenis orang dan sulit menjaga keseimbangan antara emosional dan profesional, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi pertama tentang profesi pekerja sosial di lembaga rehabilitasi narapidana adalah bahwa pekerja sosial bertugas untuk mengubah narapidana menjadi warga yang sepenuhnya berperilaku baik. Namun, realitasnya adalah pekerja sosial membantu narapidana untuk memperoleh pemulihan yang berkelanjutan dan membantu mereka mengembangkan keterampilan sosial dan kemandirian.
Miskonsepsi kedua adalah bahwa pekerja sosial di lembaga rehabilitasi narapidana bekerja dalam lingkungan yang aman dan nyaman. Nyatanya, pekerja sosial menghadapi berbagai risiko keamanan dan sering berurusan dengan situasi yang mengkhawatirkan, termasuk kekerasan dan konflik antar narapidana.
Profesi pekerja sosial di lembaga rehabilitasi narapidana berbeda dengan profesi penjaga penjara. Pekerja sosial berfokus pada pemulihan dan reintegrasi narapidana ke masyarakat, sedangkan penjaga penjara bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kedisiplinan tahanan di dalam penjara.