Tugasnya adalah untuk menganalisis kebijakan tata kelola hutan yang ada dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, pemerhati kebijakan tata kelola hutan akan mengumpulkan data dan informasi terkait kebijakan yang ada dan juga melibatkan diri dalam diskusi dengan pemangku kepentingan terkait hutan.
Pekerjaan ini juga melibatkan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan tata kelola hutan serta memberikan masukan untuk perbaikan yang dibutuhkan dalam upaya menjaga keberlanjutan hutan.
Seorang pemerhati kebijakan tata kelola hutan yang cocok adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang aspek lingkungan dan keberlanjutan serta mampu menganalisis dan menginterpretasi kebijakan hutan yang kompleks.
Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan berbagai pihak terkait dan mempengaruhi perubahan kebijakan yang mendukung keberlanjutan hutan.
Jika kamu tidak tertarik dengan isu-isu lingkungan, tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kebijakan tata kelola hutan, dan tidak memiliki minat dalam melakukan penelitian dan analisis, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Pemerhati Kebijakan Tata Kelola Hutan adalah bahwa mereka hanya sebatas mengamati hutan tanpa melakukan tindakan konkret. Padahal, mereka juga terlibat dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan yang berpengaruh terhadap konservasi hutan.
Realitanya, Pemerhati Kebijakan Tata Kelola Hutan sering kali dihadapkan pada keterbatasan sumber daya dan lingkungan kerja yang kompleks. Mengubah kebijakan dan praktik yang terkait dengan tata kelola hutan membutuhkan waktu, upaya kolaboratif, dan koordinasi yang intens.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Ahli Konservasi Hutan, adalah bahwa Pemerhati Kebijakan lebih fokus pada aspek kebijakan dan tindakan perumusan kebijakan yang berdampak pada tata kelola hutan secara keseluruhan. Sementara Ahli Konservasi Hutan umumnya bertanggung jawab langsung dalam melakukan tindakan lapangan yang lebih langsung terhadap konservasi hutan.