Pemetaan Tanah

  Profil Profesi

Pekerjaan di bidang pemetaan tanah melibatkan pengukuran dan pencatatan detail mengenai bentuk, ukuran, dan letak geografis dari suatu lahan.

Tugas utama meliputi penggunaan alat pengukur dan teknologi seperti GPS untuk melakukan pengukuran akurat, serta membuat peta yang jelas dan terperinci dari lahan tersebut.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan analisis data dan interpretasi hasil pengukuran untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan standar yang berlaku.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pemetaan Tanah?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pemetaan Tanah adalah seorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penggunaan alat pengukuran seperti GPS dan perangkat lunak pemetaan, serta kemampuan analisis data yang baik.

Seorang kandidat juga perlu memiliki kecermatan dalam pengukuran dan interpretasi data, serta kemampuan komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan tim.

Jika kamu adalah seseorang yang tidak memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang pemetaan dan tidak memiliki ketelitian yang tinggi, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan pemetaan tanah.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi pemetaan tanah adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas menggambar peta tanah, padahal sebenarnya membutuhkan analisis data dan pemahaman mengenai geografi dan pengukuran lahan yang kompleks.

Ekspektasi yang salah adalah mengira profesi pemetaan tanah hanya bertugas di lapangan, padahal juga melibatkan pekerjaan di kantor seperti pengolahan data dan penyusunan laporan.

Perbedaan dengan profesi mirip seperti geometer adalah bahwa pemetaan tanah lebih fokus pada pengumpulan data lahan secara detail, sedangkan geometer lebih berurusan dengan pengukuran dan pemetaan luas wilayah secara keseluruhan.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Geodesi
Teknik Geomatika
Teknik Geologi
Geografi
Teknik Pertanian
Teknik Sipil
Teknik Lingkungan
Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota
Teknik Informatika
Teknik Elektro

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Badan Informasi Geospasial (BIG)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Perusahaan-perusahaan konstruksi
Perusahaan properti dan real estat
Pusat Penelitian Geoteknologi dan Survey (LIPI)
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pusat Data dan Peta Nasional (PDPN)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Perusahaan-perusahaan pertambangan
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pertanian