Pekerjaan sebagai Pemimpin Majelis Hakim Agama adalah memimpin jalannya sidang-sidang perkara yang berkaitan dengan hukum agama.
Tugas utama meliputi membaca dan memahami fakta perkara, memutuskan hukum yang berlaku, dan menyampaikan putusan kepada para pihak yang terlibat.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan koordinasi dengan anggota majelis hakim lainnya, pengawasan terhadap proses sidang, dan menjaga integritas dan independensi pengadilan agama.
Seorang pemimpin majelis hakim agama harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum agama dan proses peradilan agama, serta kemampuan dalam memimpin sidang dengan adil dan bijaksana.
Selain itu, seorang pemimpin majelis hakim agama juga harus memiliki integritas yang tinggi, objektivitas, dan dapat mengambil keputusan yang tepat berdasarkan prinsip-prinsip hukum agama yang relevan.
Orang yang tidak memahami dan tidak mampu mematuhi prinsip-prinsip hukum agama, kurang memiliki integritas, dan tidak bisa mengambil keputusan dengan bijak tidak cocok untuk menjadi seorang pemimpin majelis hakim agama.
Miskonsepsi tentang profesi Pemimpin Majelis Hakim Agama adalah bahwa mereka hanya mengambil keputusan berdasarkan agama saja, padahal mereka juga harus menerapkan hukum positif yang berlaku.
Ekspektasi terhadap Pemimpin Majelis Hakim Agama seringkali mengarah kepada harapan bahwa mereka akan selalu mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan kehendak Tuhan, padahal realitanya mereka juga harus mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan fakta yang ada dalam kasus.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pemimpin agama di luar dunia peradilan, adalah bahwa Pemimpin Majelis Hakim Agama harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan proses peradilan, selain juga memiliki pengetahuan tentang ajaran-ajaran agama.