Sebagai penasihat hukum Islam bagi masyarakat, tugas utama adalah memberikan nasihat dan panduan hukum berdasarkan ajaran agama Islam.
Pekerjaan ini melibatkan memahami masalah hukum yang dihadapi oleh klien dan memberikan solusi berdasarkan hukum Islam.
Selain itu, penasihat hukum Islam juga melakukan riset hukum, memberikan penjelasan hukum dalam bentuk tulisan atau lisan, serta berperan dalam memfasilitasi penyelesaian masalah hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Seorang yang cocok untuk menjadi Penasihat Hukum Islam bagi Masyarakat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang hukum Islam serta sensitif terhadap isu-isu sosial yang dihadapi oleh masyarakat.
Kemampuan dalam memberikan nasihat hukum yang bertanggung jawab, objektif, dan dapat dipahami oleh masyarakat juga sangat diperlukan.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang dalam tentang hukum Islam, tidak memiliki ketertarikan dalam memberikan nasihat kepada masyarakat, dan tidak memiliki kesabaran dalam menyelesaikan masalah hukum, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Ekspektasi umum terhadap profesi Penasihat Hukum Islam bagi Masyarakat adalah bahwa mereka memiliki pengetahuan luas tentang hukum Islam dan dapat memberikan nasihat yang tepat dalam berbagai permasalahan hukum. Namun, realitanya adalah bahwa tidak semua Penasihat Hukum Islam memiliki pengetahuan yang mendalam tentang seluruh aspek hukum Islam, dan mereka juga terbatas dalam kapasitas mereka untuk memberikan nasihat secara langsung kepada masyarakat.
Salah satu perbedaan utama antara Penasihat Hukum Islam bagi Masyarakat dan profesi lain yang mirip, seperti Hakim atau Pengacara, adalah dalam peran mereka. Penasihat Hukum Islam bertindak sebagai konsultan dan memberikan nasihat kepada masyarakat tentang hukum Islam, sementara Hakim dan Pengacara bertindak sebagai pemutus dan melibatkan diri dalam proses hukum secara aktif.
Miskonsepsi lain tentang profesi Penasihat Hukum Islam bagi Masyarakat adalah bahwa mereka dapat memberikan fatwa atau keputusan hukum yang mengikat. Namun, realitanya adalah bahwa Penasihat Hukum Islam tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan yang bersifat mengikat secara hukum. Mereka hanya memberikan nasihat berdasarkan pengetahuan dan interpretasi mereka terhadap hukum Islam.