Lembaga Konsultasi Hukum Islam didirikan oleh seorang pakar hukum Islam yang memiliki keahlian dalam memberikan konsultasi terkait hukum Islam.
Tugas utama pendiri lembaga ini adalah memberikan konsultasi hukum Islam kepada masyarakat yang membutuhkan, baik melalui pertemuan langsung maupun melalui media komunikasi.
Selain itu, pendiri lembaga ini juga bertanggung jawab dalam mengatur operasional dan manajemen lembaga agar dapat berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan konsultasi hukum Islam.
Seorang profil yang cocok untuk menjadi pendiri lembaga konsultasi hukum Islam adalah orang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam, memiliki kompetensi dalam memberikan nasihat hukum yang akurat, dan memiliki visi yang jelas untuk mengembangkan lembaga konsultasi ini.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang hukum Islam, maka kamu tidak cocok menjadi pendiri lembaga konsultasi hukum Islam.
Miskonsepsi tentang profesi Pendiri Lembaga Konsultasi Hukum Islam adalah bahwa pekerjaan ini hanya melibatkan memberikan fatwa hukum secara teoritis, padahal sebenarnya pendiri lembaga ini juga bertanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan lembaga konsultasi tersebut.
Ekspektasi yang salah tentang profesi ini adalah bahwa pendiri lembaga ini akan selalu mendapatkan klien dengan mudah, padahal realitanya adalah pembangunan reputasi dan jaringan yang kuat adalah hal yang sangat penting untuk berhasil dalam pekerjaan ini.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti advokat atau konsultan hukum, adalah bahwa profesi Pendiri Lembaga Konsultasi Hukum Islam memiliki fokus khusus pada hukum Islam dan memberikan nasihat dan konsultasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip agama Islam, sedangkan advokat atau konsultan hukum secara umum melayani berbagai kasus hukum dan beroperasi di dalam sistem hukum yang lebih umum.