Sebagai peneliti etika hukum di lembaga riset, tugas utama saya adalah meneliti dan menganalisis isu-isu etika dalam praktik hukum.
Saya juga bertanggung jawab untuk mengembangkan rekomendasi dan pedoman yang dapat membantu praktisi hukum dalam menghadapi dilema etika.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan tim peneliti lainnya dan menghadiri konferensi dan seminar untuk berbagi penelitian dan pemahaman yang baru.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai peneliti etika hukum di lembaga riset adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam hukum dan juga memiliki minat yang mendalam terhadap isu-isu etika.
Seorang kandidat yang ideal juga harus memiliki kemampuan analisis yang tinggi, kritis, dan objektif dalam menghadapi berbagai dilema etika yang kompleks dalam bidang hukum.
Seseorang yang tidak memiliki minat atau pemahaman yang mendalam tentang etika hukum, kurang analitis, dan kurang antusias dalam melakukan riset, kemungkinan tidak cocok dengan pekerjaan sebagai peneliti etika hukum di lembaga riset.
Miskonsepsi tentang profesi sebagai peneliti etika hukum di lembaga riset adalah bahwa pekerjaannya hanya berkutat dalam membaca dan menulis saja, padahal mereka juga terlibat dalam mengadakan diskusi dan debat yang mendalam untuk mengembangkan konsep dan prinsip etika hukum yang relevan.
Ekspektasi yang berbeda dengan realita adalah banyak yang mengira bahwa peneliti etika hukum bekerja sendiri, namun sebenarnya mereka bekerja dalam tim yang terdiri dari ahli hukum, filosof, dan ilmuwan sosial lainnya untuk melakukan penelitian yang komprehensif.
Perbedaan dengan profesi serupa, seperti pengacara atau dosen hukum, terletak pada fokus penelitian. Peneliti etika hukum lebih berfokus pada pemahaman dan analisis konsep hukum dengan pendekatan filosofis, sementara pengacara atau dosen hukum lebih berfokus pada praktik hukum atau memberikan pengajaran langsung kepada mahasiswa.