Peneliti Hukum Keluarga

  Profil Profesi

Sebagai peneliti hukum keluarga, tugasnya adalah melakukan studi dan analisis mendalam terhadap peraturan hukum yang terkait dengan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, serta hak dan kewajiban anggota keluarga lainnya.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pengumpulan data dan informasi, termasuk studi kasus dan keputusan pengadilan terkait dengan hukum keluarga.

Hasil penelitian ini kemudian digunakan untuk menghasilkan laporan penelitian yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan di bidang hukum keluarga.

Apa saya cocok bekerja sebagai Peneliti Hukum Keluarga?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Peneliti Hukum Keluarga adalah seorang yang memiliki ketertarikan dan pemahaman yang mendalam dalam bidang hukum keluarga, serta memiliki kemampuan analisis yang kuat dan kemampuan penelitian yang baik.

Mengingat pekerjaan ini melibatkan studi mendalam tentang hukum keluarga dan analisis kasus-kasus hukum, seorang kandidat juga harus memiliki kepribadian yang teliti, kritis, dan objektif.

Jika kamu memiliki ketidakmampuan untuk analisis mendalam, kurang minat dalam pengkajian hukum, dan tidak pandai mengelola data dan informasi, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.

Konsep, ekspektasi dan realita

Ekspektasi: Peneliti Hukum Keluarga dianggap hanya akan berurusan dengan kasus perceraian, sengketa warisan, atau masalah pernikahan lainnya. Realita: Sebenarnya, peneliti hukum keluarga juga melibatkan studi tentang hak anak, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hak-hak perempuan, dan isu-isu sosial lain yang terkait dengan keluarga.

Ekspektasi: Peneliti Hukum Keluarga dianggap hanya berkutat dalam penelitian dan teori hukum. Realita: Selain melakukan penelitian, peneliti hukum keluarga juga sering terlibat dalam pengumpulan data, wawancara dengan individu, keluarga, atau kelompok yang terlibat dalam kasus, dan juga membantu dalam pengembangan kebijakan hukum keluarga yang lebih baik.

Profesi mirip: Pengacara Hukum Keluarga dianggap memiliki peran yang sama dengan Peneliti Hukum Keluarga. Perbedaan: Pengacara Hukum Keluarga adalah praktisi hukum yang bertugas mewakili klien mereka dalam masalah hukum keluarga di pengadilan, sementara Peneliti Hukum Keluarga hanya bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi atau saran kepada pihak yang berkepentingan seperti pemerintah, organisasi non-profit, atau lembaga penelitian.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum Keluarga
Psikologi
Sosiologi
Pendidikan
Kriminologi
Hubungan Internasional
Kajian Gender
Studi Pembangunan
Studi Kependudukan
Kesejahteraan Sosial

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Kantor Hukum Mulyadi & Rekan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Kantor Advokat Ismail & Rekan
Kantor Notaris & Advokat Legalindo
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia
Kantor Penasihat Hukum Anak (KPHA) Jakarta
Organisasi Pengacara Muslim Indonesia (OPMI)
Kantor Hukum dan Konsultasi Keluarga (KHKK) Surabaya
Lembaga Konsultasi Hukum Keluarga (LKHK) Medan
Rumah Sakit Lembaga Pengembangan Profesi Keluarga (LPPK) Jakarta