Peneliti Hukum Kesehatan Di Lembaga Riset

  Profil Profesi

Peneliti hukum kesehatan di lembaga riset bertanggung jawab untuk mengkaji dan menganalisis aspek hukum yang berkaitan dengan masalah kesehatan.

Tugas utama meliputi penelitian terkait peraturan dan kebijakan kesehatan, serta memberikan rekomendasi hukum untuk memperbaiki sistem kesehatan yang ada.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan tim peneliti lainnya dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan, seperti institusi kesehatan dan pemerintah, untuk menyusun solusi yang efektif dalam bidang hukum kesehatan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Peneliti hukum kesehatan di lembaga riset?

Seseorang yang cocok untuk menjadi peneliti hukum kesehatan di lembaga riset harus memiliki pemahaman mendalam tentang hukum kesehatan dan kemampuan analisis yang kuat untuk menghadapi isu-isu kompleks dalam bidang tersebut.

Jika kamu tidak memiliki minat yang kuat terhadap hukum atau kurang memiliki keterampilan analitis yang tinggi, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai peneliti hukum kesehatan di lembaga riset.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Peneliti Hukum Kesehatan di lembaga riset adalah bahwa pekerjaannya hanya sebatas membaca dan menulis tanpa kontribusi signifikan dalam praktik kesehatan.

Dalam realita, Peneliti Hukum Kesehatan berperan penting dalam mengkaji, menganalisis, dan merumuskan kebijakan hukum yang membantu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan masyarakat.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Dokter atau Pengacara, adalah bahwa Peneliti Hukum Kesehatan memiliki keahlian khusus dalam memadukan aspek hukum dan kesehatan untuk mempengaruhi kebijakan dan tindakan yang berhubungan dengan isu kesehatan di masyarakat.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum (spesialisasi dalam hukum kesehatan)
Kedokteran (spesialisasi dalam hukum kesehatan)
Kedokteran Forensik
Farmasi
Bioetika
Ilmu Kesehatan Masyarakat
Kebijakan Kesehatan
Sosiologi
Antropologi
Psikologi

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Pusat Penelitian Kanker (P2K)
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes)
Universitas Indonesia - Fakultas Kedokteran
Universitas Gadjah Mada - Fakultas Kedokteran
Universitas Airlangga - Fakultas Kedokteran
Universitas Padjajaran - Fakultas Kedokteran
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat (PPKM) Kementerian Kesehatan
Pusat Studi Kebijakan Kesehatan (Puskesmas)
Pusat Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi Kesehatan (Pusbiotekkes)