Seorang pengacara bisnis internasional syariah bertanggung jawab dalam memberikan nasihat hukum kepada klien yang ingin melakukan bisnis lintas negara dengan prinsip syariah.
Tugas utama meliputi penelitian dan analisis tentang hukum internasional dan hukum syariah yang berlaku, menyusun kontrak dan perjanjian dengan memastikan kesesuaian dengan prinsip dan nilai-nilai syariah.
Selain itu, pengacara ini juga bertugas untuk mengurus berbagai proses perizinan bisnis internasional syariah dan menangani sengketa hukum yang terkait dengan bisnis tersebut.
Dalam profesi sebagai pengacara bisnis internasional syariah, seorang yang cocok adalah individu yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum bisnis internasional dan keuangan syariah, serta memiliki keterampilan negosiasi yang kuat.
Selain itu, seorang pengacara yang sukses dalam bidang ini harus memiliki latar belakang pendidikan yang kuat dalam hukum internasional, bahasa Inggris yang lancar, dan kepekaan terhadap budaya dan nilai-nilai Islam yang berkaitan dengan bisnis.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah seseorang yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum syariah, kurang memiliki koneksi internasional, dan tidak tertarik untuk bekerja di bidang bisnis.
Miskonsepsi tentang profesi pengacara bisnis internasional syariah adalah bahwa mereka hanya akan bekerja dengan klien dengan latar belakang keagamaan Islam. Padahal, mereka juga bekerja dengan klien dari berbagai latar belakang agama dan budaya yang memiliki kepentingan dalam hal hukum bisnis internasional yang bersesuaian.
Ekspektasi salah tentang pengacara bisnis internasional syariah adalah bahwa mereka bisa memberikan fatwa hukum Islam. Padahal, tugas mereka adalah memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah dan hukum internasional yang berlaku, tetapi mereka tidak berwenang memberikan fatwa keagamaan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara bisnis internasional atau pengacara syariah, adalah bahwa pengacara bisnis internasional syariah memiliki keahlian khusus dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam, sehingga dapat memberikan solusi hukum yang sesuai dengan aturan syariah dalam konteks bisnis internasional.