Pengacara Pro Bono

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai pengacara pro bono adalah memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tugas utama meliputi memberikan konsultasi hukum, mendampingi klien dalam proses hukum, dan melakukan advokasi bagi mereka yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

Dengan menjadi pengacara pro bono, kita dapat membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan akses keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pengacara pro bono?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengacara Pro Bono adalah seorang yang berwawasan luas tentang hukum, memiliki motivasi kuat untuk membantu dan melindungi hak-hak orang yang membutuhkan, serta memiliki kemampuan negosiasi yang baik.

Kemampuan berempati dan kepemimpinan juga diperlukan dalam pekerjaan ini, agar dapat mendukung dan memperjuangkan kepentingan klien dengan baik.

Jika kamu adalah orang yang tidak mampu menangani tekanan, kurang empati terhadap kebutuhan orang lain, serta tidak memiliki komitmen yang tinggi terhadap keadilan sosial, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi seorang pengacara pro bono.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang pemahaman Pengacara pro bono adalah bahwa mereka tidak memiliki kualitas atau kemampuan yang sama dengan pengacara yang dibayar. Namun, kenyataannya, Pengacara pro bono adalah pengacara yang secara sukarela memberikan jasa hukum kepada klien yang tidak mampu membayar, dan mereka memiliki kualifikasi dan keahlian yang sama.

Ekspektasi yang salah tentang Pengacara pro bono adalah bahwa mereka akan memberikan layanan hukum secara gratis tanpa batasan waktu atau tanggung jawab. Namun, kenyataannya, Pengacara pro bono tetap terikat pada etika profesional dan tanggung jawab hukum yang sama seperti pengacara yang dibayar, meskipun tidak menerima biaya dari klien mereka.

Perbedaan yang jelas antara Pengacara pro bono dan pengacara yang bekerja secara komersial adalah bahwa pengacara komersial bekerja untuk klien yang membayar mereka, sementara Pengacara pro bono menyediakan pelayanan hukum secara sukarela kepada klien yang tidak mampu membayar. Meskipun keduanya memiliki kualifikasi hukum yang sama, perbedaan ini mendasari motivasi dan fokus kerja mereka.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Ilmu Hukum
Hukum Internasional
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Hukum Perdata
Hukum Bisnis
Hukum Lingkungan
Hukum Kepailitan
Hukum Hak Asasi Manusia

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
Yayasan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
Yayasan Advokat Pembela Kemanusiaan (YAPK)
Forum Pengacara Untuk Keadilan (FPK)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Daerah (LBH Daerah)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (LBH Aceh)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jawa Timur (LBH Jatim)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lampung (LBH Lampung)