Pengajar hukum islam keluarga di pesantren bertanggung jawab dalam mengajar dan memperkenalkan konsep-konsep hukum islam yang berkaitan dengan keluarga.
Tugas utama mereka meliputi pengajaran pembahasan hukum pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, hak anak, serta pengelolaan waris.
Selain itu, mereka juga berperan sebagai pembimbing dan penasehat bagi santri dalam menghadapi persoalan keluarga dan memberikan solusi berdasarkan hukum islam.
Seorang pengajar hukum islam keluarga di pesantren haruslah memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum islam, terutama yang berkaitan dengan keluarga.
Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk dapat membimbing dan memberikan penjelasan yang jelas kepada para santri.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang hukum islam keluarga dan tidak memiliki minat dalam mendidik orang lain, maka kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi pengajar hukum Islam keluarga di pesantren adalah mereka hanya mengajar dalam konteks teori saja, padahal sebenarnya mereka juga berperan dalam mengaplikasikan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan pembinaan spiritual kepada santri.
Ekspektasi terhadap profesi ini seringkali berfokus pada hafalan ayat-ayat Al-Qur'an dan kemampuan kepandaian dalam berdebat, padahal sebenarnya tugas utamanya adalah membantu para santri memahami prinsip-prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga dan memberikan nasihat dalam menghadapi berbagai persoalan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara keluarga, terletak pada konteks pengajaran yang lebih luas dan mendalam tentang hukum Islam dalam sebuah pesantren. Pengajar hukum Islam keluarga di pesantren tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga menggabungkannya dengan nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal yang diterapkan dalam kehidupan berkeluarga.