adalah seseorang yang bertugas untuk mengajarkan prinsip-prinsip hukum pidana Islam kepada masyarakat yang beragama Islam.
Pekerjaan ini melibatkan proses penyampaian materi, diskusi, dan memberikan pengajaran praktis terkait dengan hukum pidana Islam.
Seorang pengajar hukum pidana Islam juga bertugas untuk menjawab pertanyaan, memberikan pemahaman yang mendalam, serta membantu masyarakat dalam mengaplikasikan hukum pidana Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang yang cocok untuk pekerjaan sebagai pengajar hukum Pidana Islam adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai hukum Islam, mampu mengkomunikasikan konsep-konsep hukum dengan jelas, dan memiliki pengalaman dalam mengajar.
Seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan analisis yang baik dalam memahami masalah-masalah hukum yang kompleks dan mampu mendorong diskusi yang interaktif dalam kelas.
Seseorang yang tidak memiliki pengetahuan atau minat yang mendalam terhadap hukum Islam mungkin tidak cocok menjadi pengajar hukum Pidana Islam.
Miskonsepsi tentang pengajar hukum Pidana Islam adalah bahwa mereka hanya mengajar hukum agama tanpa melibatkan aspek hukum sipil modern.
Ekspektasi umum terhadap pengajar hukum Pidana Islam adalah mereka akan menjadi otoritas di bidang hukum agama dan mengajarkan prinsip-prinsip Islam secara eksklusif.
Namun, realita adalah seorang pengajar hukum Pidana Islam juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum sipil, termasuk perbandingan dengan sistem hukum modern, dan harus mampu menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam konteks kehidupan nyata.