Pekerjaan sebagai pengamat hukum Islam melibatkan analisis dan penelitian terhadap hukum-hukum yang berkaitan dengan agama Islam.
Tugas utama meliputi mengkaji dan memahami hukum-hukum Islam yang terdapat dalam Al-Quran, hadis, serta kajian-kajian ulama.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyampaian hasil analisis dan penelitian kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami dan menjalankan hukum-hukum Islam dengan baik.
Seorang pengamat Hukum Islam yang cocok adalah seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, baik dari segi teori maupun praktiknya, serta memiliki kemampuan analisis yang tajam dalam mengaplikasikan hukum Islam dalam realitas kontemporer.
Dalam mengamati dan menganalisis perkembangan hukum Islam, seorang pengamat Hukum Islam juga harus memiliki keterbukaan dan kecerdasan dalam memahami perbedaan pandangan dan pendekatan dalam berbagai mazhab dan aliran pemikiran.
Seseorang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki minat atau pengetahuan yang cukup tentang hukum Islam.
Ekspektasi tentang pengamat hukum Islam sering kali dianggap bahwa mereka memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa hukum, padahal sebenarnya tugas mereka hanyalah mengamati dan menganalisis hukum Islam yang ada.
Realita dari profesi pengamat hukum Islam adalah mereka lebih sering merupakan peneliti yang mendalam dalam bidang hukum Islam, bertugas menganalisis, menggali pemahaman, dan memberikan pandangan objektif terhadap isu hukum yang berkaitan dengan Islam.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti ustadz atau kyai adalah pengamat hukum Islam lebih fokus pada aspek akademik dan penelitian, sedangkan ustadz atau kyai lebih fokus pada pengajaran agama dan memberikan panduan praktik keagamaan kepada umat.