Sebagai Pengawas Pengelolaan Sumberdaya Perairan, tanggung jawab utama adalah memantau dan mengawasi kegiatan penangkapan ikan di perairan yang telah ditetapkan.
Pekerjaan ini juga melibatkan pengumpulan data tentang hasil tangkapan ikan, pemantauan kepatuhan terhadap aturan penangkapan ikan, dan penanganan pelanggaran yang ditemukan.
Selain itu, sebagai Pengawas Pengelolaan Sumberdaya Perairan, juga bertugas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan dan masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumberdaya perairan.
Seorang yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan sumberdaya perairan, memiliki pengetahuan yang luas mengenai regulasi dan kebijakan perairan, serta mampu menganalisis data secara detail, akan cocok dengan pekerjaan sebagai Pengawas Pengelolaan Sumberdaya Perairan.
Kemampuan komunikasi yang baik serta kepemimpinan yang kuat juga diperlukan untuk menjalankan tugas pengawas yang melibatkan berbagai pihak terkait dalam upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan sumberdaya perairan.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan dan minat yang kuat dalam pengelolaan sumber daya perairan dan kegiatan pengawasan, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Pengawas Pengelolaan Sumberdaya Perairan adalah bahwa tugasnya hanya sebatas memantau dan melaporkan kondisi perairan, padahal sebenarnya mereka juga bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumberdaya perairan.
Ekspektasi umumnya menganggap bahwa profesi ini hanya melibatkan pekerjaan di atas permukaan perairan, namun pada kenyataannya Pengawas Pengelolaan sumberdaya Perairan juga melibatkan pekerjaan bawah permukaan seperti melakukan pengawasan terhadap ekosistem bawah laut dan pemasangan penanda navigasi.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti Petugas Pelaksana adalah bahwa Pengawas Pengelolaan Sumberdaya Perairan memiliki tanggung jawab yang lebih tinggi dalam melindungi dan menjaga kelestarian ekosistem perairan, sementara Petugas Pelaksana lebih fokus pada melakukan tugas-tugas pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur perairan.